Dirut PT ABAM Rudy Hartono saat ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan tanah Munjul, Jakarta Timur/RMOL
Glx Games - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur. Dia adalah Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar.
Namun, dia tidak bisa hadir karena sakit. KPK juga akan memanggilnya kembali di kemudian hari.
"KPK mengimbau dan mengingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif hadir pada penjadwalan pemanggilan ulang selanjutnya," jelas Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (14/6/2021).
KPK telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tanah Munjul
Dengan ditetapkannya Rudy sebagai tersangka, ada lima tersangka dalam kasus pengadaan tanah Munjul yang telah ditetapkan KPK. Antara lain:
Mantan Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory Pinontoan
Direktur Utama PT Adonara Propertindo Tommy Adrian
Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene
Direktur PT ABAM Rudy Hartono Iskandar
Korporasi PT Adonara Propertindo
KPK tahan Direktur Utama PT Adonara Propertindo Tommy Adrian
Dari keempat tersangka, sosok terakhir yang ditahan KPK adalah Tommy Adrian. Ia akhirnya mengenakan rompi oranye KPK khas tersangka dugaan korupsi pada Senin (14/6/2021).
“Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka TA (Tommy Adrian) selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 14 Juni 2021 sampai dengan 3 Juli 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Lili.
Kerugian negara hingga Rp 152,5 miliar akibat kasus korupsi tanah Munjul
Mereka diduga terlibat korupsi pengadaan tanah di Pondok Ranggon, Jakarta Timur, pada tahun anggaran 2019. Kasus dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp. 152,5 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

0 Comments