Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas oleh Novel Baswedan

 

Sumber foto: aliance/AP/A.Ibrahim

GLX GAMESPenyidik ​​Novel Baswedan dan Rizka Anungnata, serta mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Sujanarko melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Dewan Pengawas. Mereka mengaku prihatin dengan dugaan kasus jual beli yang dilakukan mantan penyidik ​​KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju yang diduga melibatkan Lili.

“Kejadian seperti ini membuat KPK sangat terpuruk dan sangat tidak lagi dipercayai publik,” kata Sujanarko dalam keterangan tertulis yang dikutip, Kamis (10/6/2021).

Ada dua dugaan pelanggaran etika yang dilaporkan ke Dewas

Dalam keterangannya, mereka menduga Lili menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

Atas dugaan perbuatan tersebut, LPS diduga melanggar asas INTEGRITAS yaitu Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK yang berbunyi “Insan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung”.

Kemudian, mereka juga menduga Lili memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan Wali Kota Tanjungbalai Syahrial agar menyelesaikan pekerjaan adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai. Atas dugaan perbuatan tersebut, LPS diduga melanggar asas INTEGRITAS yaitu Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK yang berbunyi “Insan KPK dilarang menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi”.


Penyidik ​​KPK siap bersaksi terkait dugaan pelanggaran etik Lili

Penyidik ​​Rizka Anungnata mengaku siap memberikan keterangan sebagai saksi. Sebab, ia merasa memiliki banyak informasi tentang hal-hal terkait.

“Berdasarkan hal tersebut sudah sepantasnya kami menduga atau setidaknya patut menduga telah terjadi pelanggaran etik yang dilakukan oleh Lili,” kata Rizka.


Novel siap berbicara di depan umum jika tuduhan tentang Lili tidak terbukti

Jika tidak terbukti, Novel meminta Dewan Pengawas berani mengumumkannya ke publik. Dengan demikian, KPK akan terbebas dari stigma kebiasaan yang tidak tepat dalam menangani kasus.

“Ini penting dan berdampak besar bagi keberlangsungan KPK dan merupakan isu yang menyangkut roh dan jiwa, harkat dan martabat KPK sebagai lembaga penindakan tindak pidana korupsi,” kata Novel.

Post a Comment

0 Comments