Kejaksaan Jakarta Barat Menunggu Waktu Sidang Anji dari Pengadilan Negeri

 

Glx Games - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo (kedua kiri) mendampingi Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji (kedua kanan) berbicara dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba publik figur di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (16/6/2021). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)


Musisi Erdian Aji Prahartanto alias Anji akan segera menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba. Kejaksaan Jakarta Barat sedang menunggu waktu sidang Anji dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat.


"Perkara atas nama Anji sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa tanggal 31 Agustus 2021," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin Beslar saat dikonfirmasi di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Rabu (8/9/2021).


Anji ditangkap karena kepemilikan narkoba, hasil tes urine positif ganja


Sebelumnya, Anji ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di salah satu Perumahan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat, 11 Juni 2021.


Saat digeledah studionya, penyidik ​​menemukan barang bukti berupa ganja yang diselipkan di "speaker" dan menemukan barang bukti lainnya di Bandung (Jawa Barat).


Adapun barang bukti yang diamankan yaitu bubuk ganja siap konsumsi, biji dan batang ganja serta buku berjudul “Hikayat Pohon Ganja”.


Saat tes urine, Anji positif mengandung senyawa Tetrahydrocannabinol (THC) atau zat ganja. Tim Klinik Urusan Kesehatan (Urkes) Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat juga telah menerima hasil dari laboratorium forensik Mabes Polri terkait barang bukti yang ditemukan narkoba jenis ganja.


“Artinya dari hasil urine EAP alias Anji positif THC dengan barang bukti yang ditemukan adalah jenis narkoba ganja jadi selaras yang bersangkutan menggunakan atau mengkonsumsi narkoba jenis ganja,” ujarnya.


Anji diperbolehkan menjalani rehabilitasi


Pada 23 Juni 2021, penyidik ​​Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menerima hasil asesmen Anji dari BNNP DKI Jakarta. Berdasarkan hasil penilaian, Anji mendapat rekomendasi untuk menjalani rehabilitasi.


"Baru kami ambil, direkomendasi rehabilitasi," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo.


Anji terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara


Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar, menyebutkan bahwa proses hukum Anji masih berlangsung, yang ditangani Unit I Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di bawah pimpinan AKP Harry Gasgari.


"Sebab, semua artis yang ditangkap Polres Metro Jakarta Barat akan berakhir di persidangan dan bakal mendapat vonis dari Majelis Hakim," ujarnya.


Atas perbuatannya, mantan vokalis grup musik "Drive" itu dijerat Pasal 111 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

Post a Comment

0 Comments