Glx Games - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharani (kedua dari kiri), bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy (keempat dari kiri), meninjau pembagian Bantuan Sosial Tunai (BST) di pendopo kantor Kelurahan Jebres, Solo, Jumat (29/1/2021). (Solopos/Nicolous Irawan)
Menteri Sosial, Tri Rismaharini, menilai pemerintah daerah (Pemda) berperan penting dalam penyaluran bansos. Hal ini sejalan dengan ketentuan undang-undang (UU) yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pemutakhiran data kemiskinan.
Dalam proses pemutakhiran data, Undang-Undang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menentukan siapa yang layak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan siapa yang tidak. Risma mengajak masyarakat untuk mempelajari ketentuan dalam UU no. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
“Pemutakhiran DTKS itu kewenangan daerah sesuai ketentuan dalam UU No. 13/2011. Prosesnya dimulai dari musyawarah desa atau musyawarah kelurahan. Lalu secara berjenjang naik ke atas. Jadi, pemda dan jajarannya sampai tingkat desa/kelurahan memiliki kewenangan penuh menentukan siapa yang layak menerima bantuan dan siapa yang tidak," kata Mensos Risma dalam siaran tertulis, Kamis (2/9/2021).
Kepala Desa masuk sebagai penerima BST
Pernyataan Risma itu menanggapi kasus tidak tepat sasaran penerima bansos di beberapa daerah. Kasus terbaru terjadi di Desa Ambang Dua, Kecamatan Bolaang Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara Masyarakat Desa Ambang Dua menggelar aksi unjuk rasa di kantor desa.
Mereka memprotes karena nama kepala desa masuk sebagai salah satu penerima Bantuan Sosial Tunai (BST). Gelombang protes berlanjut dengan penyegelan kantor desa dan pemasangan spanduk protes di dinding kantor desa.
Kementerian Sosial telah mengecek informasi tersebut, dan memastikan nama Kepala Desa Ambang Dua Sangadi memang terdaftar sebagai penerima BST. Kini, Kementerian Sosial telah menghapus nama yang bersangkutan dari daftar penerima.
Kemensos tidak melakukan pendataan langsung
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pemutakhiran data menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Hal ini tertuang dalam pasal 8, 9, dan 10 UU No. 13/2011 yang intinya mengamanatkan bahwa pemutakhiran data merupakan proses berjenjang yang ditugaskan kepada pemerintah kabupaten/kota.
Dalam Pasal 8 misalnya disebutkan bahwa verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang ada di kecamatan, kelurahan, atau desa.
“Jadi memang Kementerian Sosial tidak melakukan pendataan langsung. Kementerian Sosial tugasnya menetapkan data yang proses pemutakhiran datanya dilakukan oleh daerah. Masalahnya, masih ada pemerintah kabupaten/kota yang kurang atau bahkan tidak aktif melaksanakan pemutakhiran,” kata Risma.
Data penerima bansos bersifat dinamis
Risma mengingatkan pemerintah daerah dan jajarannya untuk aktif dan serius memantau proses pemutakhiran data.
“Data kemiskinan itu kan dinamis. Ada yang pindah, meninggal dunia, ada yang mungkin sudah meningkat ekonominya sehingga tidak layak lagi menerima. Ada juga penerima dari kalangan dekat dengan kepala desa. Nah, kasus di Bolmo ini malah kepala desanya sendiri. Maka memang harus dikawal terus,” ujarnya.
Banyak laporan bansos yang tidak tepat sasaran
Risma mengaku banyak menerima laporan bantuan sosial yang tidak tepat sasaran, terhambat, atau tidak tersalurkan kepada penerima manfaat. Mensos merespon dengan cepat laporan semacam ini, baik dengan menginstruksikan stafnya, atau dia sendiri langsung turun untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Bahkan di Pekanbaru. Risma langsung menggelar rapat karena ada ribuan penerima bantuan yang belum menerima bantuan. Ia mengundang sejumlah pihak antara lain perwakilan dinas sosial, dinas kependudukan dan catatan sipil, perwakilan Bank Himbara, dan pendamping sosial dan meminta menyelesaikan masalah tersebut saat itu juga.

0 Comments