Ilustrasi, sumber foto: alinea.id
Glx Games - Pemilihan umum (Pemilu) akan kembali digelar pada 2024. Warga negara Indonesia juga diminta menggunakan hak pilihnya di pesta demokrasi lima tahunan itu.
Namun, tidak bisa dipungkiri ada warga yang lebih memilih golongan putih (golput) saat pemilihan umum. Sebenarnya, apakah golput diperbolehkan?
“Ya memang kalau konsepnya ya, memilih itu hak ya, memilih itu adalah hak. Namun tentu dalam sistem kepemiluan kita baik Pemilu maupun Pilkada, partisipasi masyarakat khususnya pemilih itu kan pada prinsipnya sangat penting," kata Komisioner KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Selasa (31/8/2021).
“Jadi ini berbeda ya, kan ada negara tertentu yang memilih itu wajib, ya. Kalau kita konsepnya memilih itu hak (termasuk golput). Namun demikian meski itu adalah hak, tentu sekali lagi, penggunaan hak pemilih itu menjadi sangat penting," tambahnya.
KPU meminta warga menggunakan hak pilihnya daripada golput
Ia kembali mengatakan bahwa golput adalah hak setiap warga negara Indonesia. Namun, untuk menghasilkan pemilu yang berkualitas dan mendapatkan pemimpin terbaik, Dewa meminta warga menggunakan hak pilihnya.
“Jadi dalam konsep kita, golput itu hak. Namun sebagai warga negara yang baik, partisipasinya sangat penting karena suara pemilih itu sangat menentukan. Baik terhadap siapa yang akan terpilih maupun secara lebih luas. Akumulasi dari penggunaan hak pilih itu kan di samping menentukan kualitas Pemilu, juga akan menentukan legitimasi hasil Pemilu itu sendiri,” ujarnya.
Tuhan mengungkapkan tipe-tipe golput
Dewa mengatakan golput bukan hanya untuk orang yang tidak mau memilih. Namun, lanjutnya, seseorang bisa menjadi golput karena masalah administrasi atau teknis.
“Faktor administrasi misalnya ternyata yang bersangkutan ada kendala admistrasi misalnya dia e-KTP belum dicetak, dia belum memiliki surat keterangan dari Disdukcapil ya. Ini juga bisa berujung pada golput karena dia tidak memenuhi syarat secara administrasi misalnya," katanya.
"Ada juga golput misalnya kendala teknis. Dia sudah secara administrasi memenuhi, tapi pada hari H berhalangan. Bisa juga karena sakit, bertugas di tempat lain yang tidak disertai surat pindah pilih misalnya, gitu," tambah Dewa.
Hak pilih orang yang golput tidak dapat digunakan oleh orang lain atau disalahgunakan
Meski begitu, Dewa mengatakan bahwa hak pilih non-pemilih tidak dapat digunakan oleh orang lain. Ia juga menegaskan bahwa hak pilih setiap pemilih tidak dapat diwakilkan.
Dewa juga mengatakan bahwa setiap orang yang telah menggunakan hak pilihnya akan ditandai dengan tinta.
“Tentu bagi pemilih lain atau warga negara yang lain kan, itu kan tidak boleh mewakilkan atau mengaku sebagai orang lain, menggunakan hak yang bukan miliknya. Di dalam proses administrasi di TPS itu pertama ada petugas KPPS yang melakukan pencermatan ya, terhadap apakah yang bersangkutan sudah terdaftar di DPT atau tidak," kata Dewa.

0 Comments